PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), resmi mengumumkan Passing Grade Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.1023 Tahun 2021, Tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan PNS Tahun 2021.
Dilihat Portalsulut.com dari Live YouTube @kementrian PANRB, Jakarta, 29 Juli 2021.
Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham
Penjelasan terkait regulasi tersebut dipaparkan oleh, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB, Katmoki Ari Sambodo, dan analisis perencanaan Kementrian PANRB, Aldi Adnan Wrisaba.
Permenpan-RB tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, Terdiri dari tiga macam tes.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan
TKP 45 butir soal.
Tata cara penilaian passing grade.
- TWK, apabilah menjawab benar, nilainya 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilainya 0. Jumlah nilai maksimumnya 150 jika semua jawaban benar.