PORTAL SULUT - Pemutahiran Data Mandiri (PDM) adalah proses pembaharuan data secara mandiri.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN.
PDM bertujuan untuk mewujudkan data yang akura,terpadu, dan berkualitas baik. Sehingga dapat menciptakan interoperabilitas ASN.
Baca Juga: Dokumen Pengganti Bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin Melakukan Pemutahiran Data Mandiri
Serta meningkatkan kualitas dan intergritas data untuk mendukung terwujudnya Satu Data ASN, dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Diikutip Portalsulut.com dari laman Instagram.com/@bknggoidofficial, setiap pegawai wajib melakukan pemutahiran data pribadi secara individu.
Terget pendataan pemutahiran data mandiri :
1. PNS, pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan
2. PPPK, pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. PPT NON-ASN, pegawai Non-ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi
4. CPNS, calon PNS yang sudah diangkat dan ditetapkan dengan keputusan PPK.
Baca Juga: Link Twibbon ASN Berakhlak, ASN Bangga Melayani Bangsa
Data yang wajib dimutahirkan
- Data personal, data yang berisi informasi mengenai data diri pegawai.
- Data Riwayat
1. Riwayat Jabatan
2. Riwayat Pendidikan dan Diklat
3. Riwayat SKP (2 tahun terakhir)
4. Riwayat Penghargaan
5. Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
6. Riwayat Keluarga
7. Riwayat Peninjauan Masa Kerja
8. Riwayat Pindah Instansi
9. Riwayat CLTN
10. Riwayat CPNS/PNS
11. Riwayat Organisasi
Nah, bagi ASN, PPT Non-ASN, CPNS yang ingin memperbaruhi PDM, dapat dilakukan melalui aplikasi My SAPK.***