PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM).
PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daya akura,terpadu, dan berkualitas.
Baca Juga: Link Twibbon ASN Berakhlak, ASN Bangga Melayani Bangsa
Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.
Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.
"Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat mengunggah dokumen pengganti," dikutip Portalsulut.com dari laman Twitter/@ASNKiniBeda.
Adapun cara pemutahiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan melalui aplikasi My SAPK.
Format surat keterangan dapat diunduh pada link : https://tiny.cc/SuketPDM