Baca Juga: INGAT! 4-6 Agustus 2021, Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Begini Caranya Supaya Lolos
Dalam surat itu menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK Nakes yang belum melakukan submit agar secepatnya melakukan submit dengan melampirkan STR sebelumnya dan melampirkan hasil tangkapan layar minimal tahap pembayaran proses perpanjangan STR.
Pelamar CPNS dan PPPK Nakes yang telah melakukan submit pendaftaran tapi tidak melampirkan bukti tangkapan layar sudah tahap pembayaran proses perpanjangan STR akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Tapi, pelamar CPNS dan PPPK yang telah TMS tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat masa sanggah berlangsung dengan melampirkan bukti seperti yang telah disebutkan diatas bersama dengan STR ekspired atau habis masa berlaku dalam satu file.
Itulah kemudahan yang didapatkan oleh Nakes dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2021.***