KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan Diizinkan Pakai STR Expired, BKN: Segera Submit

- 26 Juli 2021, 09:03 WIB
Belum submit CPNS dan PPPK akibat STR habis masa berlakunya, Kemenpan RB beri solusi
Belum submit CPNS dan PPPK akibat STR habis masa berlakunya, Kemenpan RB beri solusi /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes) mendapat angin segar dari BKN terkait STR.

Di detik-detik akhir masa pendaftaran CPNS dan PPPK, BKN akhirnya mengizinkan pelamar formasi nakes mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah expired alias habis masa berlaku dan sedang dalam proses perpanjangan.

Izin dari BKN bagi pelamar CPNS dan PPPK formasi nakes memakai STR expired, merujuk surat dari Kementerian PAN RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah.

Baca Juga: Satu Instansi Ini Nihil Pelamar hingga Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK, Portal SSCASN Segera Ditutup

Surat dimaksud bernomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tertanggal 23 Juli 2021 perihal verifikasi administrasi persyaratan STR pada seleksi CASN Tahun 2021.

“Kepada pelamar #CASN2021 khususnya tenaga kesehatan yang masih galau perihal STR, agar segera submit karena kalian diperkenankan menggunakan STR yang sudah habis masa berlakunya dan saat ini dalam proses perpanjangan,” kata BKN seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari utasannya di akun Twitter resmi @BKNgo.id pada Minggu, 25 Juli 2021.

Poin kedua surat Kemenpan-RB tersebut, berbunyi: pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi nakes yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan.

Di poin ketiga, bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum menyelesaikan pendaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya).

Bersamaan dengan itu, pelamar harus menyertakan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x