PORTAL SULUT – Masa Sanggah adalah salah satu satu tahapan dalam seleksi CPNS d kali ini, dan hanya berlaku pada 4-6 Agustus 2021.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan salah satu tahapan dalam penerimaan CPNS yaitu Masa Sanggah.
Setiap pelamar CPNS mendapat dua kali kesempatan Masa Sanggah, yaitu pada pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Mengenal Masa Sanggah CPNS 2021: Hanya 3 Hari, Ajukan Dokumen Ini Agar Lolos Seleksi Administrasi
Baik di kesempatan pertama maupun kedua, Masa Sanggah bagi para pelamar CPNS hanya diberikan waktu selama tiga hari!
Adapun untuk Masa Sanggah bagian pertama bagi pelamar CPNS, yaitu sesudah keluar hasil seleksi administrasi, pelaksanaannya telah diundur dari jadwal semula.
Seperti diketahui, seleksi CPNS 2021 saat ini sedang berproses dan masih berada di tahap atau masa pendaftaran.
Masa pendaftaran pun telah diperpanjang oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sampai 26 Juli 2021 pukul 23.59.
Seluruh instansi yang membuka rekrutmen atau seleksi baik CPNS maupun PPPK pada 2021 ini, diperpanjang masa pendaftarannya sampai tanggal tersebut.