Mengenal Masa Sanggah CPNS 2021: Hanya 3 Hari, Ajukan Dokumen Ini Agar Lolos Seleksi Administrasi

- 26 Juli 2021, 10:29 WIB
TMasa sanggah CPNS dan PPPK 2021
TMasa sanggah CPNS dan PPPK 2021 /Instagram.com/@gocpns2021


PORTAL SULUT - Tinggal beberapa jam lagi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup.

Panitia akan menutup rangkaian pendaftaran malam ini pukul 23.59 WIB.

Setelah itu tahapan tinggal menunggu verifikasi seleksi administrasi.

Baca Juga: Peluang CPNS Kemenag Lebih Besar, 27 Ribu Peserta Terancam Gagal Seleksi Administrasi

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

- Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Nah, peserta yang tak lolos seleksi administrasi masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan Diizinkan Pakai STR Expired, BKN: Segera Submit

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x