CPNS dan PPPK Nakes Segera Daftar! Pelamar Diberi Kemudahan, STR Ekspired Bisa Digunakan

- 26 Juli 2021, 12:46 WIB
Ada kemudahan bagi pelamar CPNS Tenaga Kesehatan
Ada kemudahan bagi pelamar CPNS Tenaga Kesehatan /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT — Pelamar CPNS dan PPPK formasi kesehatan mendapatkan kemudahan dalam mendaftar.

Kemudahan tersebut adalah bisa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah habis masa berlaku atau ekspired.

BKN memberikan izin kepada tenaga kesehatan (Nakes) yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2021, namun terkendala dengan STR yang sudah ekspired.

Baca Juga: Dosen Non-ASN Masuk Penerima BSU Rp1,8 Juta Kemendikbudristek, Cek Nama di info.gtk.kemendikbud.go.id

Kemudahan itu terlampir dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang verifikasi administrasi persyaratan STR pada seleksi CASN Tahun 2021.

Dilansir dari instagram @bkngoidofficial, BKN memberikan izin kepada para pelamar CPNS dan PPPK khususnya Nakes yang terkendala dengan STR.

Namun, kemudahan tersebut hanya kepada Nakes yang STR-nya telah ekspired dan dalam proses perpanjangan.

“SobatBKN, kali ini Mimin (Admin) akan mengingatkan informasi yang telah disampaikan Kementerian PAN RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah pada tanggal 23 Juli 2021.

Mimin ingatkan lagi kepada pelamar #CASN2021 khususnya tenaga kesehatan yang masih galau perihal STR agar segera submit karena kalian diperkenankan menggunakan STR yg sudah habis masa berlakunya dan saat ini dalam proses perpanjangan. Info detilnya silakan cek surat dr Kementerian PAN RB pada link https://s.id/PenggunaanSTR,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com, Senin 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x