Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer, Cairkan Rp1,8 Juta Sebelum 31 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi BSU Guru. Cairkan Rp1,8 juta sebelum 31 Juli 2021.
Ilustrasi BSU Guru. Cairkan Rp1,8 juta sebelum 31 Juli 2021. /cair. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

PORTAL SULUT – Disinyalir masih banyak guru honorer yang bingung carara aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Padahal Kemendikbudristek hanya memberi waktu untuk cairkan dana BSU tersebut sampai 31 Juli 2021.

Selain bingung bagaimana mengaktivasi rekening, masalah yang mungkin dialami guru honorer karena tidak mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk melihat nama penerima BSU.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Dicairkan Juli, Berikut 10 Golongan Karyawan yang Menerima

Karena itu, untuk guru honorer dan tenaga kependidikan yang belum tahu bagaimana mengecek nama penerima BUS, sebaiknya ikut langkah mudah berikut ini.

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Cair Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan Rp1,2 Juta, Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:

1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Basarnas Buka 246 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi CPNS 2021, Cek Rinciannya di Sini

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.

Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN Soal Passing Grade TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipenuhi Pelamar

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BSU guru honorer ini adalah program yang diluncurkan pemerintah sejak November tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Berikut Pedoman Terbaru Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Selesai Isolasi

Sejak tahun lalu, masih banyak guru honorer belum mengaktivasi rekening dan mencairkan dana bantuan.

Pemerintah awalnya hanya memberikan waktu hingga 30 Juni 2021 lalu untuk aktivasi rekening.

Tetapi kebijakan terbaru, batas aktivasi rekening sampai 31 Juli 2021 mendatang.

Total penerima BSU ini adalah 2.034.732 penerima. Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2021: 1.175 Formasi KLHK, Termasuk 245 Kursi bagi Lulusan SMK, Belum Terisi Penuh

Kemendikbudristek memperpanjang masa aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar.

Baca Juga: Cek di Sini Pelamar CPNS dan PPPK di Kemenkumham dan Kemenhub yang Sudah Lulus Verifikasi Administrasi

Karena itu guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x