PORTAL SULUT – Pemerintah berencana menyaluran lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2021 ini.
Golongan karyawan yang akan menerima Rp1,2 juta siap-siap mendapatkan subsidi gaji seperti tahun 2020 lalu.
Jenis bantuan adalah uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Golongan karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan ketentuan atau aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id pada Senin, 19 Juli 2021, 10 golongan karyawan yang akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
- Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bakal Disalurkan, Begini Cara Lihat Nama Penerima dan Syarat