Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Situs Baru dan Syarat Wajib
Bagaimana cukup mudahkan untuk mendaftar?
Namun sebelum anda mendaftar, anda wajib memperhatikan syarat berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika anda tidak termasuk seperti beberapa syarat diatas, segera mendaftar agar secepatnya masuk dalam gelombang Kartu Prakerja selanjutnya. ***