Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cara Daftar Mudah, Ikuti Langkah Ini

- 18 Juli 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka. / /Asep Fathulrahman/Antara/

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Situs Baru dan Syarat Wajib

Bagaimana cukup mudahkan untuk mendaftar?

Namun sebelum anda mendaftar, anda wajib memperhatikan syarat berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika anda tidak termasuk seperti beberapa syarat diatas, segera mendaftar agar secepatnya masuk dalam gelombang Kartu Prakerja selanjutnya. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah