TERDEPAN, Daerah Ini Sudah Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, RESMI Ini Jadwal Terbaru TPG Cair

- 13 Juni 2024, 16:02 WIB
Daerah Ini Sudah Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, RESMI Ini Jadwal Terbaru TPG
Daerah Ini Sudah Pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, RESMI Ini Jadwal Terbaru TPG /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru bersertifikasi. Tahapan pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II tahun 2024 telah dimulai.

Terinformasi sudah ada daerah yang melakukan pemberkasan pencairan.

Kabar pencairan sertifikasi guru selalu ditunggu para guru. Saat ini sejumlah daerah sudah mencairkan TPG triwulan I. Namun masih ada sejumlah guru yang belum menerima, diantaranya guru Non ASN dan guru di sekolah-sekolah kecil.

Kemendikbud pun terus meminta kepada pemda agar segera mencairkan TPG setelah menerima anggaran dari Kementerian Keuangan. “Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga: Daerah Ini Umumkan Pencairan THR TPG 100 Persen 25 Juni 2024, Ini Daftar Pemda yang Sudah Cair Hari Ini

Tahapan Pencairan TPG Triwulan II

Nah untuk TPG triwulan II, dikutip dari peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

- Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah