Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cara Daftar Mudah, Ikuti Langkah Ini

- 18 Juli 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka. / /Asep Fathulrahman/Antara/

Artinya, dengan adanya kabar kelanjutajan dengan penambahan anggaran pada program Kartu Prakerja, maka bisa dipastikan gelombang selanjutnya yang akan dibuka adalah gelombang 18.

Lantas bagaimana cara untuk mendaftar Kartu Prakerja?

1. Buat akun
Masuk ke situs www.prakerja.go.id, kemudian pilih tombol daftar sekarang.
Masukkan email, password dan konfirmasi password yang akan kamu daftarkan jadi akun prakerja.
Selanjutnya, masuk ke email yang telah kamu daftarkan dan konfirmasi akun email tersebut.
Setelah konfirmasi email, kamu akan diarahkan untuk login kembali.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18, Kapan Dibuka?

2. Isi data diri
Setelah anda login dengan akun Kartu Prakerja yang telah anda buat, anda akan diarahkan untuk mulai mengisi biodata diri.
Mulai dari NIK, NKK, nama, alamat lengkap, pendidikan terakhir, dan status kebekerjaan.

3. Seleksi
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

4. Pelatihan
Setelah anda dinyatakan lulus dalam gelombang dan berhak menerima insentif Kartu Prakerja, anda wajib mengikuti pelatihan.
Dalam Kartu Prakerja, ada berbagai macam platform yang bermitra dengan Kartu Prakerja untuk menyediakan pelatihan sesuai dengan minat dan bakat anda.
Pilih salah satu platform untuk melanjutkan pelatihan sampai selesai dan mendapatkan sertifikat.

5. Rating dan ulasan
Berikan rating dan ulasan tentang pelatihan yang anda pilih.

6. Insentif
Setelah anda menyelesaikan pelatihan sampai dengan memberi rating dan ulasan, anda harus memasukkan rekening atau e-wallet disalah satu mitra pembayaran.
Anda akan mendapatkan instentif senilai Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.

7. Survei
Selama proses penyaluran insentif, anda akan diminta untuk mengisi 3 survei terkait program Kartu Prakerja.
Setiap menyelesaikan 1 survei anda akan mendapat tambahan insentif sebesar Rp 50 ribu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah