Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga Desember 2021, Menkeu Sri Mulyani: Sampai 50 Persen!

- 18 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi stimulus listrik.
Ilustrasi stimulus listrik. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

Khusus pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah