Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga Desember 2021, Menkeu Sri Mulyani: Sampai 50 Persen!

- 18 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi stimulus listrik.
Ilustrasi stimulus listrik. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

PORTAL SULUT – Pemerintah memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021, Menkeu Sri Mulyani: Sampai 50 persen!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan adanya perpanjangan diskon tarif listrik di masa PPKM, berlaku hingga Desember 2021.

Pengumuman dari Menkeu Sri Mulyani tentang diskon tarif listrik hingga Desember 2021 karena PPKM, disampaikan melalui konferensi pers secara virtual pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Juli Sampai September dari PLN, Golongan Pelanggan Dapat Diskon dan Cara Klaim

Konferensi pers tersebut ditayangkan pada kanal Youtube resmi milik Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves).

PLN sendiri sebelumnya hanya memberikan diskon tarif listrik hingga September 2021.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, perpanjangan diskon ini merupakan bagian dari tambahan bantuan sosial (bansos), karena penerapan PPKM Darurat.

Adapun diskon tarif listrik yang diberikan antara 50 persen dan 25 persen.

“Kita akan perpanjang hingga Desember. Dengan diskon 50 persen dan 25 persen,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari tayangan di Youtube Kemenko Marves.

Menkeu mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,91 triliun, terkait bantuan sosial (bansos) berbentuk subsidi biaya listrik itu.

Dengan demikian, anggaran relaksasi tarif listrik ini naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.

Adapun subsidi tarif listrik dari pemerintah ini, diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Kemudian, ada juga subsidi berupa pembebasan biaya beban atau abodemen.

Baca Juga: 18,8 Juta KPM BPNT Dapat Tambahan Ekstra 2 Bulan, Mensos: Untuk Juli dan Agustus 2021

“Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember, sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran menjadi Rp2,11 triliun,” sebut Menkeu Sri Mulyani.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dari Kementerian ESDM untuk diskon tarif listrik periode Juli-September 2021, besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Khusus pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah