Kemendikbudristek memperpanjang masa aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Juga: TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar.
Karena itu guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.***