TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021

- 13 Juli 2021, 12:57 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Guru masih dibuka hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Khusus guru, ada persyaratan khusus buat mereka bagi yang ingin mendaftar.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, syarat pendaftaran PPPK guru adalah:

Baca Juga: Kemendesa Masih Sepi Peminat, Peluang Lulus CPNS 2021 Lebih Besar

- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Batas usia pelamar seleksi PPPK Gkemdikbduuru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.

Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan

Nah, dikutip dari tanya jawab CASN 2021 BKN Regional XII, guru swasta dan lulusan PPG adalah peserta tahap 2.

Setelah tahap 1 selesai dilakukan (sampai pengumuman) barulah dilakukan tahap 2. Guru swasta dan PPG bisa mengikuti seleksi tetapi tidak bisa memilih instansi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x