PORTAL SULUT - Berikut ini aturan baru usia masuk TK dan SD di tahun 2024.
Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan batas usia masuk TK dan SD melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam Permendikbud tersebut diatur syarat bagi peserta didik baru.
Bagi calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:
Baca Juga: Sujud Syukur, Double Tunjangan PPPK di Bulan Mei 2024, Ini Rinciannya
- berusia 7 tahun; atau
- minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun.
Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD namun harus ada rekomendasi dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.