CPNS dan PPPK 2021, Begini Ketentuan dan Cara Melakukan Sanggahan

- 13 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. Pelamar bisa melakukan sanggahan p[ada setiap tahapan berlangsung.
Ilustrasi daftar CPNS dan PPPK 2021. Pelamar bisa melakukan sanggahan p[ada setiap tahapan berlangsung. /Foto: Unsplash @glenncarstenspeters/

PORTAL SULUT – Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan pelamar melakukan sanggahan pada setiap tahapan yang dilaksanakan.

Ketentun dan cara melakukan sanggahan diatur Panselnas pada petunjuk teknis pelaksanaan seleksi.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Ini Sembilan Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 untuk Sarjana Pendidikan

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2021 di 10 Instansi Ini, Pelamar Masih Minim

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x