BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id Pakai HP

- 13 Juli 2021, 14:32 WIB
ILUSTRASI : BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.
ILUSTRASI : BSU Guru Honorer Rp1,8 juta. /Instagram/@pustaka_lewi/.*/Instagram/@pustaka_lewi

PORTAL SULUT – BSU guru honorer sebesar Rp1,8 juta harus segera dicairkan sebelum 31 Juli 2021.

Guru honorer dan tenaga kependidikan diminta mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id, bisa menggunakan handphone (HP).

BSU guru honorer ini adalah program yang diluncurkan pemerintah sejak November tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Bawa 4 Syarat Ini ke Bank Sebelum 31 Juli 2021, Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta

Sejak tahun lalu, masih banyak guru honorer belum mengaktivasi rekening dan mencairkan dana bantuan.

Pemerintah awalnya hanya memberikan waktu hingga 30 Juni 2021 lalu untuk aktivasi rekening.

Tetapi kebijakan terbaru, batas aktivasi rekening sampai 31 Juli 2021 mendatang.

Total penerima BSU ini adalah 2.034.732 penerima. Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Batas 31 Juli

Untuk melihat daftar penerima BSUguru honorer, cukup akses info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Pantasan Banyak yang Daftar CPNS di DKI Jakarta, Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Setiap Bulan

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:

1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.

Baca Juga: Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang? Jangan Panik, Cukup Lakukan Hal Ini

Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ini Pekerjaan Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar Sebulan, Kalah Gaji CPNS dan PPPK 2021

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemendikbudristek memperpanjang masa aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga: TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar.

Karena itu guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x