Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.
Baca Juga: Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang? Jangan Panik, Cukup Lakukan Hal Ini
Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Baca Juga: Ini Pekerjaan Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar Sebulan, Kalah Gaji CPNS dan PPPK 2021
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).