Apakah Dokumen CPNS Salah Upload Bisa Diganti? Berikut Caranya

- 13 Juli 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi unggah dokumen CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi unggah dokumen CPNS dan PPPK 2021. /PIXABAY/lukasbien

-       Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Ini Sembilan Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 untuk Sarjana Pendidikan

Namun perlu diingat, masing-masing instansi memiliki persyaratan masing-masing terkait dokumen yang perlu diunggah. Baca dengan teliti persyaratan instansi.

Setelah mengetahui persyaratannya, peserta diingatkan agar tidak sembarangan mengunggah dokumen. Dokumen yang akan diunggah diminta agar diteliti terlebih dahulu dan jangan salah upload atau tertukar.

Contohnya, pas foto di ungggah di kolom swafoto. Pastikan agar benar-benar tepat.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2021 di 10 Instansi Ini, Pelamar Masih Minim

Ukuran dokumen juga perlu di perhatikan soal minimal dan maksimal ukuran dokumen.

Selain itu, agar proses unggahan berjalan lancar dan cepat, peserta diminta untuk membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies di browser yang digunakan.

Kemudian, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x