Ayo Sebelum Ditutup, Pendaftaran PPPK 2021 Kemenag Masih Sepi

- 13 Juli 2021, 09:05 WIB
CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2021
CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2021 /


PORTAL SULUT – Waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) tinggal sepekan.

Pendaftaran akan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang. Pendaftar di Kemenag masih sedikit atau masih seperi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan 10 instansi paling banyak peminat yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (233.787); Kementerian Perhubungan (60.218); Kejaksaan Agung (58.010); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (27.013); Pemerintah Provinsi Jawa Timur (20.328); Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (19.631); Pemerintah Provinsi Jawa Barat (19.457); Kementerian Kesehatan (13.965); Kementerian Pertanian (12.395); dan Badan Intelijen Negara 12.088.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Tidak ada Kemenag di 10 instansi paling banyak pendaftar yang diumumkan BKN pada Senin 12 Juli 2021.

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 PPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Sekjen Kemenag Nizar.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Hal Yang Wajib Diketahui Tamatan SMA dan SMK, Jika Ingin Lulus CPNS 2021 Kemenkumham

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x