Solusi Jitu NIK Tidak Ditemukan atau Dipakai Orang Lain Saat Mendaftar CPNS PPPK 2021

- 12 Juli 2021, 14:49 WIB
NIK KTP Elektronik tidak ditemukan saat membuat akun mendaftar CPNS, ada solusinya.
NIK KTP Elektronik tidak ditemukan saat membuat akun mendaftar CPNS, ada solusinya. /Dok Regina

PORTAL SULUT – Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pelamar CPNS dan PPPK 2021 yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan atau NIK dipakai orang lain.

Saat melakukan proses pendaftaran di CPNS dan PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/, selain Kartu Keluarga pelamar diwajibkan untuk menginput NIK.

Namun bagaimana jika NIK tidak ditemukan atau dipakai orang lain saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021?

 Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Cara Scan dan Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id Supaya Lulus Administrasi

Admin SSCASN BKN memberikan solusinya:

NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan

1. Pertama pelamar diminta untuk mengakses https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik NIK No KK Tidak Ditemukan

3. Isi data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir

4. Masukkan kode captcha

 Baca Juga: KKP Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk Lulusan SMA Sederajat Hingga S-1, Pelamar Masih Sedikit

NIK Didaftarkan Orang Lain

1. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik NIK Didaftarkan Orang Lain

2. Isi data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir

3. Unggah foto selfie memegang KTP, file foto KTP, dan file Kartu Keluarga

4. Masukkan kode captcha

5. Bila aduan Anda disetujui maka riwayat pendaftaran Anda akan dihapus dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain

Baca Juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Batas 31 Juli

Data NIK dan Nomor KK Tidak Sesuai

1. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik Data Tidak Sesuai

2. Isi data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir

3. Masukkan kode captcha

Namun jika ketiga langkah tersebut tidak berhasil, pendaftar diminta untuk menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Atau Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polisi

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : [email protected]

 Baca Juga: Bukan BPK Tertinggi, Ini 5 Instansi Pemerintah dengan Gaji Ter-SULTAN! Nomor 1 dan 2 ternyata...

Berikut Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

  1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni - 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni - 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli - 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah 30 Juli - 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK 15 - 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah 20 - 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah 20 - 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 - 31 Desember 2021
  17. Pengisian DRH 1 - 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari - 18 Februari 2022.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah