Mulai Oktober 2021, 4 Jenis Kendaraan ini Bebas Pajak

- 12 Juli 2021, 12:52 WIB
Illustrasi pajak kendaraan
Illustrasi pajak kendaraan / /Doc SAMSAT


PORTAL SULUT - Mulai Oktober 2021, sejumlah kendaraan akan bebas pajak.

Keputusan ini terkait sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia.

Penghitungan pajak kendaraan bermotor kini akan mulai dihitung berdasarkan tingkat konsumsi BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah Lewat Salmonas, Ini Caranya

Tak hanya itu saja, ada beberapa jenis kendaraan yang akan bebas pajak ketika aturan ini sudah disahkan oleh pemerintah nantinya.

Dikutip dari situs resmi perpajakan, aturan yang membahas hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang perubahan atas PP 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pemerintah dengan aturan ini berusaha untuk menekan emisi kendaraan dengan cara regulasi produksi mobil mesin pembakaran internal (internal combustion engine) sekecil-kecilnya.

Karenanya ada beberapa kendaraan yang pajaknya akan dibebaskan mulai Oktober 2021 nanti.

Kendaraan-kendaan tersebut ialah:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x