Pendaftar PPPK Guru 2021 Wajib Tahu, Begini Syarat Peserta Seleksi Tahap Pertama

- 12 Juli 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi pendaftar PPPK Guru 2021. Wajib tahu syarat peserta seleksi tahap pertama.
Ilustrasi pendaftar PPPK Guru 2021. Wajib tahu syarat peserta seleksi tahap pertama. /Pixabay/StartupStockPhotos

PORTAL SULUT – Banyak orang masih kebingungan soal syarat peserta seleksi tahap pertama untuk PPPK Guru 2021.

Seperti diketahui bahwa seleksi PPPK Guru 2021  ada  tiga tahap. Tetapi secara detail, teknis seleksinya belum dipahami jelas semua calon pendaftar.

Untuk ”Seleksi Tes Kesempatan Pertama”,  sebaiknya calon pendaftar PPPK Guru 2021 mempelajari dan memahami penjelasan dari Panselnas BKN berikut ini.

Baca Juga: CPNS 2021 Setjen Komnas HAM masih Sepi Pelamar, Penempatan di Aceh hingga Papua, Peluang Lolos Besar

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, terkait masalah itu, ini penjelasan Panselnas.

Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021?

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah