PORTAL SULUT – Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pelamar CPNS dan PPPK 2021 yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan atau NIK dipakai orang lain.
Saat melakukan proses pendaftaran di CPNS dan PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/, selain Kartu Keluarga pelamar diwajibkan untuk menginput NIK.
Namun bagaimana jika NIK tidak ditemukan atau dipakai orang lain saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021?
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Cara Scan dan Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id Supaya Lulus Administrasi
Admin SSCASN BKN memberikan solusinya:
NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan
1. Pertama pelamar diminta untuk mengakses https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik NIK No KK Tidak Ditemukan
3. Isi data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir