PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 rencananya akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
48.965 pekerja yang direncanakan masuk sebagai nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Setiap pekerja akan menerima Rp1,2 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Jika disetujui anggarannya, pekerja yang akan menerima adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cair! Cek Rekening BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Disini, Lengkap Syarat dan SPTJM
Syarat bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: