PORTAL SULUT – Tersangka penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mengajukan permohonan rehabilitasi kepada kepolisian.
Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan ZN, sopir keluarga, telah ditetapkan sebagai tersangka Narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Permintaan rehabilitasi diajukan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yaitu Wa Ode Nur Zainab.
Baca Juga: Harga Topi yang Dipakai Nia Ramadhani di Konferensi Pers Bisa Beli Satu Unit Motor
Kabarnya jika permintaan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dikabulkan kepolisian.
Lalu, jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhabilitasim bagaimana status perbuatan pidana keduanya?
Terkait dengan hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, bahwa kasus narkoba yang menjerat ketiga tersangka, tetap maju ke meja persidangan.
"Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang,” ucap Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu 10 Juli 2021.