Cair! Cek Rekening BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Disini, Lengkap Syarat dan SPTJM

- 11 Juli 2021, 16:56 WIB
Cara aktivasi rekening penerima BSU guru honorer 1,8 juta
Cara aktivasi rekening penerima BSU guru honorer 1,8 juta /


PORTAL SULUT — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS senilai Rp 1,8 juta diperpanjang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali memperpanjang waktu aktivasi rekening dan pencairan BSU guru honorer atau PTK non PNS.

Waktu aktivasi rekening dan pencairan BSU guru honorer atau PTK non PNS diperpanjang sampai 31 Juli 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Sudah Masuk Rekening, Cara Cek Daftar Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebelumnya, batas waktu pencairan BSU guru honorer atau PTK non PNS hanya sampai 30 Juni. Namun, karena masih banyak yang belum mencairkan BSU guru honorer, maka pemerintah kembali memperapanjang waktu aktivasi dan pencairan BSU.

Perpanjangan waktu aktivasi dan pencairan BSU guru honorer atau PTK non PNS, disampai oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar, Kamis 8 Juli 2021.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar dan dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com, 11 Juli 2021.

Menurut Abdul Kahar, aktivasi rekening dan pencairan BSU guru honorer perlu dilakukan kembali untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada guru honorer atau PTK non PNS yang mengalami kendala dimasa pandemi Covid-19.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambah Kahar.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh guru honorer atau PTK non PNS untuk mencairkan BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x