1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
Baca Juga: BSU Guru Honorer Sudah Masuk Rekening, Cara Cek Daftar Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
4. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening aktif
Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.
Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan pada Senin 12 Juli 2021: Saatnya Tikus Jujur pada Diri Sendiri
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021: