Besaran Gaji PPPK 2021, Sudah Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id

- 3 Juli 2021, 11:01 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x