PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Tiga Langkah Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19

- 3 Juli 2021, 09:22 WIB
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat /Twitter/TMC Polda Metro Jaya


PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali, resmi mulai berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini, hinggga dua pekan kedepan.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sampai 2 Juli 2021, Perkembangan Covid-19 di Indonesia, berjumlah 2.228.938 kasus dengan 1.901.865 sembuh dan 59.534 meninggal.

Terkait dengan PPKM darurat ini, pemerintah mewajibkan 100 persen WFH untuk sektor non-esensial.

Baca Juga: Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya

Sementara sektor esensial dan kritikal, beberapa masih boleh beroperasi namun diatur kapasitasnya dan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetap jaga kesehatan ya #Healthies, selalu gunakan masker saat kamu beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dan jaga jarak aman dengan orang lain minimal 2 meter,” dikutip dari akun Instagram Kemenkes.

Dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah menetapkan tiga kerangka strategi, yakni deteksi, terapeutik, dan vaksinasi. Strategi ini dijalankan sesuai dengan petunjuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Jadi yang pertama adalah perubahan perilaku atau 3M, yang kedua adalah deteksi atau 3T, yang ketiga adalah vaksinasi. Itu tiga strategi untuk mengatasi pandemi untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk yang sudah sakit, ada strategi perawatan (terapeutik),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan jumlah pengetesan dan pelacakan menjadi tiga sampai empat kali lipat dari sebelumnya seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya yang memiliki angka kasus Covid-19 tinggi.

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengetesan epidemiologis atau dikhususkan untuk suspek atau orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x