Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah

- 3 Juli 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi mengecek data peserta PPPK guru dan Non guru
Ilustrasi mengecek data peserta PPPK guru dan Non guru /Pexels.com/Thirdman

PORTAL SULUT - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru telah dimulai.

Pendaftaran PPPK dimulai sejak 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Ternyata ada syarat khusus guru honorer bisa daftar PPPK. Guru honorer haris memenuhi syarat sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut ini syarat pendaftaran PPPK guru.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Hal-hal yang Bisa Menyebabkan CPNS dan PPPK Gugur pada Seleksi Administrasi

- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar.

Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

- CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x