Berikut Panduan Isolasi atau Karantina Mandiri Pasien Covid-19 Sesuai Saran Kemenkes

- 25 Juni 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan. /Pixabay/Onderortel

Isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari dan tambahan 3 hari untuk pasien yang memiliki gealan

Baca Juga: Karyawan dan Pekerja PT PP (Persero) Tbk Bendungan Lolak Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Berikut 14 panduan isolasi mandiri di rumah sesuai saran Kemenkes:

1. Kamar tidur terpisah
2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
3. Ventilasi dan pencahayaan yang baik
4. Gunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi
5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
6. Gunakan masker dengan benar
7. Jaga jarak
8. Cuci tangan dengan sabun
9. Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
10. Tangani sampah dengan hati-hati
11. Pemantauan harian gejala
12. Berkoordinasi dengan Puskesmas
13. Jika muncul gejala atau semakin bertambah parah, lapor petugas
14. Orang yang merawat pasien Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah