Ini Persyaratan Seleksi CPNS 2021 Jalur Khusus Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

- 25 Juni 2021, 13:03 WIB
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil jalur khusus
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil jalur khusus /ANTARA/Puspa Perwitasari


PORTAL SULUT – Pemerintah kembali membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 jalur khusus Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Meskipun jalur khusus calon pelamar Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua dan Papua Barat, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut persyaratan untuk jalur khusus Cumlaude dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Berikut Instansi Pemerintah Yang Siapkan Formasi CPNS 2021 Jalur Cumlaude

1. Persyaratan Cumlaude
- Mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;

- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A;

- Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2. Penyandang Disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Tips Jitu Lulus CPNS Kejaksaan Tahun 2021, Apa Saja? Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah