Berikut Panduan Isolasi atau Karantina Mandiri Pasien Covid-19 Sesuai Saran Kemenkes

- 25 Juni 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan. /Pixabay/Onderortel


PORTAL SULUT – Angka kasus harian penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Hingga 24 Juni 2021, total kasus akumulatif pasien Covi-19 positif mencapai angka 2.053.995 orang. Sementara akumulatif sembuh mencapai 1.826.504. dan yang meninggal mencapai 55.949 orang.

Sesuai data dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikutip dari covid19.go.id, sampai 24 Juni 2021, kasus Covid-19 bertambah 11.018 orang atau bertambah 8.4 persen. Sehingga kasus aktif total mencapai 171.542 kasus. Sementara, pasien sembuh bertambah lagi sebanyak 9.021 orang.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Terus Meningkat, DKI Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Harian

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat fasilitas kesehatan terancam penuh.

Namun bagi yang tidak memiliki gejala diharapkan untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah.

Kementerian Kesehatan memberikan panduan bagi pasien Covid-19 yang menjalani karantina atau isolasi mandiri di rumah.

“#Healthies, buat kamu, keluarga kamu, sahabat kamu, maupun orang di sekitarmu yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri, ikuti panduan berikut ya,” dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Disebutkan isolasi atau karantina mandiri hanya bisa dilakukan oleh pasien yang berumur dibawa 45 tahun.

Selain itu, pasien tersebut juga tidak memiliki komordbid atau penyakit penyerta dan tidak memiliki gejala atau gejala ringgan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x