Berikut Kuota Formasi CPNS 2021 Jalur Cumlaude di Kementerian dan Instansi Pusat

- 25 Juni 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi cpns jalur cumlaude di kementerian dan instansi pusat.
Ilustrasi cpns jalur cumlaude di kementerian dan instansi pusat. /Bkn.go.id/

PORTAL SULUT – Berikut kuota formasi CPNS 2021 jalur cumlaude di Kementerian dan Instansi Pusat.

Rekrutmen CPNS 2021 ini memberikan kesempatan luas bagi para sarjana yang lulus cumlaude untuk bekerja di Kementerian dan Instansi Pusat.

Bahkan Kementerian dan Instansi Pusat memang diwajibkan untuk merekrut CPNS yang lulus cumlaude.

Baca Juga: Ini Persyaratan Seleksi CPNS 2021 Jalur Khusus Cumlaude dan Penyandang Disabilitas

Selain Kementerian dan Instansi Pusat, pemerintah daerah juga diberi keleluasaan untuk merekrut CPNS dari jalur cumlaude.

Kewajiban merekrut CPNS dari jalur cumlaude itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Hal itu diatur dalam Bab II pasal 4 PermenPANRB Nomor 27/2021 yang mengatur tentang jenis kebutuhan PNS.

Pada pasal 4 ayat 3 poin (a) secara khusus menyebut tentang penetapan kebutuhan khusus oleh Instansi Pusat yang dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude.

Adapun kuota formasi CPNS jalur cumlaude yang harus disediakan di Kementerian dan Instansi Pusat lainnya, juga telah ditentukan dalam PermenPANRB No 27/2021 itu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x