Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, pihaknya telah melakukan verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang.
“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang. Mulai dari Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan segera ditindaklanjuti,” kata Arif.
Soal temuan tersebut, Arif mengatakan, apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
Ia menjelaskan salah satu penyebab adanya penerima BPUM tidak tepat atau tidak sesuai kriteria, dikarenakan belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM.
Selain itu persoalan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas.***