Ada 19.358 Warga Tak Punya Usaha dapat BPUM, Jadi Temuan BPK, Ini Sanksinya

- 24 Juni 2021, 12:32 WIB
Ada 414.590 penerima BPUM bermasalah, salah satunya soal tak ada usaha tapi dapat bantuan
Ada 414.590 penerima BPUM bermasalah, salah satunya soal tak ada usaha tapi dapat bantuan /Kemenkop UKM/

BPK juga menemukan penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

BPUM atau BLT UMKM juga diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.

Ada sebanyak 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri, dengan anggaran Rp19,2 juta.

Sebanyak 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.

Adanya duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.

Ada juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Baca Juga: Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Total anggaran yang bermasalah sebanyak Rp1,18 T. "Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x