Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 17 Juni 2021, 06:42 WIB
Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya
Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya /Kemenkop UKM/

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Paling Baru Kode Redeem ML 17 Juni 2021 Mobile Legends

Syarat BPUM 2021:

1. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau bantuan apapun dari perbankan atau pemerintah.

2. Merupakan WNI, dibuktikan dengan berkas yang valid dan sah.

3. Memiliki KTP Elektronik.

4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM, lengkap dengan lampiran dalam satu berkas dokumen yang sama.

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x