Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 17 Juni 2021, 06:42 WIB
Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya
Apakah Penerima Bantuan BPUM di tahun 2020, Bisa Dapat Lagi di Tahun 2021? Begini Penjelasannya /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2021, ASN Pusat Hingga Daerah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Lantas, apakah yang sudah menerima bantuan Program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima BPUM di tahun 2020, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Genshin Impact 17 Juni 2021

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x