Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

- 9 Juni 2021, 07:14 WIB
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap /tangkapan layar web kemenparekraf/


PORTAL SULUT — Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali meluncurkan program bantuan kepada pelaku usaha.

Melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana dari Rp20 Juta sampai Rp200 Juta.

BIP sendiri adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

Program BIP ini diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Adapun jenis bantuan yang akan diberikan terdiri dua yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Ketentuan untuk kedua jenis bantuan tersebut berbeda. Berikut ulasannya.

BIP Reguler ketentuannya

1. Harus memiliki NIB dan terdaftar pada sistem OSS

2. Pengusul harus badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x