PORTAL SULUT — Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali meluncurkan program bantuan kepada pelaku usaha.
Melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana dari Rp20 Juta sampai Rp200 Juta.
BIP sendiri adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Program BIP ini diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Adapun jenis bantuan yang akan diberikan terdiri dua yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Ketentuan untuk kedua jenis bantuan tersebut berbeda. Berikut ulasannya.
BIP Reguler ketentuannya
1. Harus memiliki NIB dan terdaftar pada sistem OSS
2. Pengusul harus badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.