PORTAL SULUT – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat untuk Pendaftaran Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Untuk mengikuti program BIP, ada baiknya ada mengetahui cara pembuatan NIB untuk pendaftaran Program BIP.
Cara pembuatan NIB untuk pendaftaran program BIP sangat mudah, asalkan Anda telah menyiapkan sejumlah data yang diperlukan.
BIP merupakan program bantuan penambahan modal kerja atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
Kami telah menyiapkan langkah-langkah Cara pembuatan NIB untuk pendaftaran program BIP.
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Pada tahap pertama membuat akun OSS. Pemohon mengunjungi situs https://www.oss.go.id/oss/.
Klik tombol “Daftar” di kanan atas dan kemudian isi formulir untuk pembuatan akun.
Ketika akun di OSS sudah aktif pelaku usaha dapat memulai untuk proses perizinan berusaha dengan menekan tombol yang terletak pada Home.
Setelah memilih klasifikasi usaha Perseorangan/Mikro dan Kecil, maka pelaku usaha dapat menekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Micro dan Kecil. Setelah itu akan diarahkan ke form pendaftaran NIB.