Pelaku usaha yang ingin mendaftar, disarankan mengecek dulu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS, kemudian NPWP badan usaha dan perorangan, setelah itu akses www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk mengetahui petunjuk teknis.
Baca Juga: Bocoran Kapan Prakerja Gelombang 17 Diumumkan dan Ciri-ciri Peserta yang Lolos
Sebelumnya, Kemenparekraf menjelaskan, BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
“Program BIP diperuntukkan bagi sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website bip.kemenparekraf.go.id,” tulis Kemenparekraf yang dikutip portalsulut.pikiranrakyat melalui Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa 8 Juni 2021.
Kemenparekraf juga menyarankan pelaku usaha untuk mengunduh teknis BIP agar tahu syarat dan tahapan harus dilalui.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan Insentif Pemerintah, Mulai Rp20 Juta hingga Rp200 Juta, Akses bip.kemenparekraf.go.id
“Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini ya, Sob!.” ***