Pelaku usaha dengan kategori mikro akan dihadapkan dengan empat langkah untuk menyelesaikan permohonan Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan pelaku usaha dengan kategori kecil akan dihadapkan dengan 5 langkah.
Langkah – langkah itu adalah dengan mengisi form Data Profil, Data Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Draft NIB dan Izin Usaha, dan Output NIB dan Izin Usaha, yang telah disiapkan.
Setelah selesai mengisi semua form yang disiapkan, pelaku usaha dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol preview Draft NIB, sebelum memproses NIB.
Selanjutnya pelaku usaha dapat memproses NIB dengan menekan tombol Proses NIB dan Izin Usaha. Sistem akan menampilkan halaman Output NIB dan Izin Usaha.
Setelah itu, klik tombol Lanjutkan, Klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. Kemudian NIB sudah bisa diunduh dan disimpan.
Pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha adalah Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.***