Selamat Tinggal TV Analog, 15 Daerah Ini Akan Gunakan TV Digital Tahap I, Ini Daftarnya

- 8 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital
Ilustrasi siaran TV Digital /Pixabay/mohamed_hassan//

PORTAL SULUT - Anda masih miliki TV analog? baca informasi ini karena tak lama lagi TV analog tak akan bisa menyaksikan siaran TV.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menjalankan program peralihan siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai Agustus 2021.

Targetnya 2 November 2022 program ini selesai untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2021: Selain Kejaksaan RI, Berikut Formasi yang Dibuka untuk Lulusan SMA Sederajat

Ada lima tahapan yang disiapkan Kominfo untuk peralihan dari analog ke digital.

- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

- Tahap V paling lambat 2 November 2022

Untuk tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 ada 15 daerah yang layanan siaran analog dimatikan dan migrasi penuh ke digital.

Baca Juga: Sisa Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Manajemen

Daerah tersebut adalah

- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),

- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),

- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)

- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),

- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital.
Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital. Instagram @kominfo

Lantas apa perbedaan menggunakan TV digital?

Salah satunya manfaat analog switch off adalah masyarakat dapat menikmati kualitas gambar yang lebih bersih, canggih dan bisa lebih interaktif.

Baca Juga: Kejaksaan Butuh 494 Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat, Ini Data Lengkapnya

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital).

Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x