Catat!! Ini Jenis Pelanggaran Yang Bisa Membuat SIM Anda Dicabut

- 4 Juni 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri

5 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:
Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan berikut ini merupakan pengkategorian besaran poin untuk kecelakaan lalu lintas (lalin):

5 Poin yang dimaksud dalam ayat 1 huruf c diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nantinya, poin-poin yang didapatkan dari pelanggaran akan diakumulasikan. Jika mencapai 12 poin, maka pengendara akan mendapat penalti 1, sementara bagi pelanggar dengan total 18 poin akan mendapat penalti 2.

“Pemilik SIM dengan total 12 poin seperti yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2 huruf a akan dikenai sanksi penahanan sementara untuk SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan dari pengadilan,” bunyi keterangan dalam Pasal 28 Perpol Nomor 5/2021.
Untuk pengendara yang dikenai penalti 1 nantinya diharuskan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali usai dilakukan pencabutan sementara.

Namun, khusus untuk penalti 2 maka akan dikenakan sanksi pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum secara tetap.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x