Catat!! Ini Jenis Pelanggaran Yang Bisa Membuat SIM Anda Dicabut

- 4 Juni 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri


PORTAL SULUT – Sistem perhitungan poin telah diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
SIM kita pengendara dicabut jika pengendara tersebut sudah mencapai batas poin yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penandaan SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin tilang.

Nantinya tiap pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan poin sesuai jenis pelanggaran.
Pemberian tanda pelanggaran terhadap SIM milik pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pingin Dapat Bansos Fakir Miskin, Ini Cara Daftar Secara Online

Dikutip dari PMJ News, besaran total poin penandaan SIM ini berbeda, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, besaran poin pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga yakni 5 poin, 3 poin hingga 1 poin.

“Sementara untuk poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, mulai dari a. 12 poin, b. 10 poin, dan c. 5 poin,” tulis keterangan dalam Pasal 36 Perpol Nomor 5/2021.

Berikut ini merupakan pengkategorian besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas (lalin)
1 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1)

Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1)

Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem (Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2),

Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)

Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)

Baca Juga: Jemaah Haji Batal Berangkat, Menag Yaqut: Uang Jemaah Aman, Dana Haji Aman

Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)

Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)

Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)

Berbalapan di jalan ( Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b).
3 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)

Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)

Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),

Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)

Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),

Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)

Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)

Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ

Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ

Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ

Baca Juga: Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit

Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:
Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan berikut ini merupakan pengkategorian besaran poin untuk kecelakaan lalu lintas (lalin):

5 Poin yang dimaksud dalam ayat 1 huruf c diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, Pasal 275 ayat 2, Pasal 311 ayat 2 dan 3, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12 Poin diberikan untuk jenis kecelakaan lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nantinya, poin-poin yang didapatkan dari pelanggaran akan diakumulasikan. Jika mencapai 12 poin, maka pengendara akan mendapat penalti 1, sementara bagi pelanggar dengan total 18 poin akan mendapat penalti 2.

“Pemilik SIM dengan total 12 poin seperti yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2 huruf a akan dikenai sanksi penahanan sementara untuk SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan dari pengadilan,” bunyi keterangan dalam Pasal 28 Perpol Nomor 5/2021.
Untuk pengendara yang dikenai penalti 1 nantinya diharuskan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali usai dilakukan pencabutan sementara.

Namun, khusus untuk penalti 2 maka akan dikenakan sanksi pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum secara tetap.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x