Catat!! Ini Jenis Pelanggaran Yang Bisa Membuat SIM Anda Dicabut

- 4 Juni 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri


PORTAL SULUT – Sistem perhitungan poin telah diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
SIM kita pengendara dicabut jika pengendara tersebut sudah mencapai batas poin yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penandaan SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin tilang.

Nantinya tiap pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan poin sesuai jenis pelanggaran.
Pemberian tanda pelanggaran terhadap SIM milik pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pingin Dapat Bansos Fakir Miskin, Ini Cara Daftar Secara Online

Dikutip dari PMJ News, besaran total poin penandaan SIM ini berbeda, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, besaran poin pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi tiga yakni 5 poin, 3 poin hingga 1 poin.

“Sementara untuk poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, mulai dari a. 12 poin, b. 10 poin, dan c. 5 poin,” tulis keterangan dalam Pasal 36 Perpol Nomor 5/2021.

Berikut ini merupakan pengkategorian besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas (lalin)
1 Poin diberikan untuk pelanggaran lalin, seperti:

Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1)

Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1)

Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan lain jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama lampu rem (Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2),

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x